Kamis, 04 Mei 2017

Hidupku Tak Sepahit Jamu Ibuku

Hidupku Tak Sepahit Jamu Ibuku

Hidupku Tak Sepahit Jamu Ibuku Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Tak ada yang istimewa dalam hidup Rofan. Dia adalah anak kedua dari empat bersaudara. Dia mempunyai seorang kakak perempuan, satu adik cewek dan satu adik cowok. Kakak perempuannya sudah memiliki keluarga. Kini, ia sudah kelas 3 STM. Tapi, pikirannya justru terus memikirkan kemanakah kakinya akan melangkah demi uang untuk membantu ibunya. Ia pasti tak tega melihat kedua orang tuanya bekerja keras demi menyekolahkan kedua adiknya.

Rofan tahu bagaimana besar perjuangan kedua orang tuanya demi menyekolahkan ia dan juga adik-adiknya. Setelah lulus nanti, ia ingin bekerja agar bisa membantu keuangan keluarganya. Ibunya hanya penjual jamu, sedangkan ayahnya hanya bekerja sebagai kuli bangunan. Dari situlah keinginannya begitu besar tertanam dalam hatinya. “Aku harus bisa membahagiakan kedua orang tuaku dan juga adik-adikku. Aku tak ingin hidupku kelak dengan anak dan istriku seperti apa yang aku alami sekarang dengan kedua orang tua dan juga adik-adikku. Tapi, aku bukannya tidak bersyukur denganmu Ya Allah. Aku hanya ingin menyemangati diriku sendiri, agar aku selalu ingat dengan perjuangan kedua orang tuaku. Aku tahu, inilah cara yang engkau berikan agar aku terpacu dan bersemangat merubah keadaanku dan keluargaku.” Kata Ropan dalam hati.

“Fan, kenapa melamun?” Tanya Ary sambil tersenyum keheranan melihat
... baca selengkapnya di Hidupku Tak Sepahit Jamu Ibuku Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Jumat, 28 April 2017

Altered State of Consciousness: WHAT and HOW?

Altered State of Consciousness: WHAT and HOW?

Altered State of Consciousness: WHAT and HOW? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Oleh: Adi W Gunawan

Dunia pikiran adalah semesta maha luas dan dalam tak berbatas yang sangat menggoda untuk dijelajahi. Segala sesuatu yang berhubungan dengan pikiran sudah pasti juga berhubungan dengan (kondisi) kesadaran. Setiap saat pikiran bergerak dengan sangat cepat dan sulit dikendalikan. Dalam sekejap kita bisa beralih kesadaran.

Bila berdiskusi tentang kesadaran umumnya orang hanya mengenal dua kondisi yaitu sadar dan tidak sadar. Yang dimaksud dengan kondisi sadar adalah keadaan pikiran aktif dan mampu mengenali sekitarnya. Sedangkan kondisi tidak sadar biasanya dihubungkan dengan keadaan tidur lelap di mana hubungan antara dunia dalam diri dan dunia di luar telah “terputus”.

Tahukah anda bahwa antara kondisi sadar dan tidak sadar ini terbentang lapisan kesadaran yang sangat halus dan sangat beragam yang seringkali kita masuki , baik disengaja atau tidak, namun kita tidak sadar sedang berada dalam kondisi itu?

Untuk bisa mengenali kondisi kesadaran yang “lain” dari biasanya maka kita membutuhkan satu acuan atau baseline. Kondisi kesadaran yang biasa kita alami dalam keseharian atau disebut dengan kondisi kesadaran normal inilah yang kita gunakan sebagai baseline state of consciousness (b-SoC). Dengan demikian semua kondisi kesadaran yang “di atas” atau “di bawah” baseline adal
... baca selengkapnya di Altered State of Consciousness: WHAT and HOW? Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Kamis, 23 Februari 2017

5 Tahun

5 Tahun

5 Tahun Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Lita, nama gadis yang aku puja selama ini. Waktu itu saat baru masuk SMP. Saat dimana pertama kali aku melihat sosok malaikat tanpa sayap. Kenapa saya bilang begitu? Karena dia adalah seorang gadis yang cantik dan dia telah membuatku jatuh cinta pada pandangan pertama.

3 tahun aku lewati sebagai pemuja rahasianya. Tak ada seorang pun yang tahu kalau aku menyimpan perasaan kepadanya. Rasa bahagia selalu menghampiriku, walaupun aku tidak bisa memilikinya. Kegalauan pun juga tak pernah absen menghantui diri ini. Rasa galau selalu muncul ketika aku melihat dia dengan seorang pria, apalagi saat mendengar dia jadian dengan seorang pria.

“Betapa beruntungnya jika aku bisa menjadi kekasihnya!” kalimat yang selalu aku teriakan dalam hati.

Kini seakan sudah habis waktuku untuk melihat dirinya. Kita sudah harus meninggalkan seragam putih biru. Itu pertanda bahwa kita mungkin akan terpisah saat melanjutkan di SMA nanti.

Saat pengumuman tiba, rasa sedih yang ada di dalam hati semakin membara. Rasa sedi
... baca selengkapnya di 5 Tahun Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Rabu, 22 Februari 2017

Bibit Mangga

Bibit Mangga

Bibit Mangga Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Suatu hari, Ada seorang pemuda sedang berlibur ke rumah neneknya di desa. Saat tiba di sana, setelah melepas rindu dan beristirahat sejenak, neneknya menghidangkan sepiring irisan buah mangga yang menggiurkan warna dan aromanya.

“Wah, mangganya harum dan manis sekali nek, sedang musim ya. Saya sudah lama sekali tidak menjenguk nenek, sehingga tidak tahu kalau nenek menanam pohon mangga yang berbuah lebat dan seenak ini rasanya” ujar si pemuda sambil terus melahap mangga itu.

dengan tersenyum nenek menjawab, “makanya, sering-sering lah menjenguk nenek, nenek rindu cucu nenek yang nakal dulu. Pohon mangga itu sebenarnya bukan nenek yang menanam. Kamu mungkin lupa, waktu kecil dulu, setelah menyantap buah mangga, kamulah yang bermain melempar-lempar biji mangga yang telah kamu makan. Nah, ini hasil kenakalanmu itu, telah bertumbuh menjadi pohon mangga dan sekarang sedang kau nikmati buahnya”

“Sungguh nek? Buah mangga ini hasil kenakalan waktu kecilku dulu yang tidak disengaja? Wah, hebat sekali. Aku tidak merasa pernah menanam, tetapi hasilnya tetap bisa aku nikmati setelah sekian tahun kemudian, benar-benar sulit dipercaya” si pemuda tertawa gembira sambil menyantap dengan nikmat mangga dihadapann
... baca selengkapnya di Bibit Mangga Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Senin, 06 Februari 2017

Semua Kerena-Nya

Semua Kerena-Nya

Semua Kerena-Nya Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Tahun ini adalah tahun yang menyedihkan bagi icha, karena dia harus kehilangan kedua orang tuanya saat kecelakaan maut, saat itu icha sedang mengikuti acara pepisahan di sekolahnya, akhirnya diapun sekarang hidup sendirian, setelah kepergian kedua orang tuanya icha menjadi lebih pendiam dan suka melamun, kadang-kadang aku melihatnya menangis. Aku sebagai teman tak dapat berbuat apa-apa, hidup seseorang sudah di atur walau icha tak pernah terima kedua orang tua nya meninggal secepat itu tapi itulah rencana tuhan, aku yakin di balik semua ini ada kebahagiaan untuk icha.

Aku mengenal icha sejak smp, dan tahun ini pun kami juga satu kampus, awalnya sih icha nggak mau kuliah, tetapi kedua orang tuaku menasehat iicha. Dan ichapun mau kuliah, aku udah nganggep icha sebagai saudaraku sendiri.
“cha, pulang sekolah ke toko buku yuk? “ ucapku pada icha
“gue males” katanya, sifat icha berubah, dia dulu penuh dengan keceriaan, sekarang sepertinya udah lenyap.
“emmm… ya udah “ ucapku, aku tak mau memaksa icha.

Reza mengha
... baca selengkapnya di Semua Kerena-Nya Cerita Motivasi dan Inspirasi Nomor 1

Senin, 28 November 2016

Berhati-hatilah Menggunakan Internet "Mulai Hari Ini UU ITE Yang Baru Mulai Berlaku"

Berhati-hatilah Menggunakan Internet
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini telah direvisi, mulai berlaku hari ini, Senin (28/11/2016).

Adapun UU ITE merupakan produk hukum yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.

Setelah melewati 30 hari lamanya sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016 lalu, akhirnya mulai berlaku pada hari ini. Seperti yang saya kutip dari inet.detik.com, kabarnya ada beberapa perubahan dari hasil revisi di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Minggu, 27 November 2016

Berhati-hatilah Menggunakan Internet "Mulai Hari Ini UU ITE Yang Baru Mulai Berlaku"

Berhati-hatilah Menggunakan Internet
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru-baru ini telah direvisi, mulai berlaku hari ini, Senin (28/11/2016).

Adapun UU ITE merupakan produk hukum yang mengatur dan melindungi informasi dan transaksi elektronik di dunia maya.

Setelah melewati 30 hari lamanya sejak disahkan menjadi UU pada 27 Oktober 2016 lalu, akhirnya mulai berlaku pada hari ini. Seperti yang saya kutip dari inet.detik.com, kabarnya ada beberapa perubahan dari hasil revisi di UU ITE yang baru yaitu sebagai berikut:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:

a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:

a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.
4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:

a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.
5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):

a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:

a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:

a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;

b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.